Revisi UU Pemilu Akan Tampung Masukan Pakar

02-07-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arief Wibowo saat memimpin RDPU dengan empat pakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Foto : Andri/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arief Wibowo menuturkan bahwa dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan terus menampung masukan dari para pakar. Karenanya, Komisi II DPR RI menggali informasi dan masukan melalui RDPU, dengan pakar, di antaranya Hadar Nafis Gumay (Cetro), August Melaz (Sindikasi Pemilu Untuk Demokrasi), Andi Irman Putra Sidin (Unhas) dan Feri Amsari (Pusako).

 

"Kita akan dengar paparan singkat dan masukan dari para pakar guna penyusunan revisi UU Pemilu, kita berharap pakar 4 orang ini menyampaikan pokok-pokok pikiran saja, yang pada prinsipnya banyak isu yang sudah dipahami pakar dan bisa disampaikan kepada kami," kata politisi PDI-Perjuangan ini saat memulai RDPU dengan empat pakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

 

Arief menyebut penyusunan draf RUU Pemilu ini rencananya akan dirampung pada masa persidangan saat ini. “Targetnya adalah persidangan ini hanya untuk draf ya,” katanya sembari menyebut bahwa antar fraksi di Komisi II DPR RI terdapat perbedaan pendapat tentang isu krusial dalam Pemilu. Sehingga pendapat dari pakar ini diyakini bisa memperkaya khazanah akademik dan keilmuan guna penyempurnaan regulasi pelaksanaan Pemilu.

 

“Meskipun draf itu nanti masih menyisakan banyak perbedaan, banyak alternatif, banyak pandangan yang beragam menyangkut berbagai isu. Misalnya soal terbuka tertutup, soal presidential threshold, soal parliamentary threshold, soal district magnitude, soal konversi suara dan lain sebagainya," tutur Arief.

 

Usai memberikan pembukaan, keempat pakar yang dihadirkan tersebut memberikan paparan dan analisis ilmiah tentang hal hal yang berkenaan dengan Pemilu. Komisi II DPR RI nantinya akan mencatat dan mempertimbangkan materi-materi yang disampaikan guna menjadi penguatan argumentasi dalam pembahasan revisi UU pemilu di tingkat panja nantinya. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...